Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan bagi Badan Publik untuk:
tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan bagi Badan Publik untuk:
- menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
- menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Posting Komentar